NUCare Global
  • 🎛️PENGENALAN NUCARE GLOBAL
    • Tentang
    • Pilar Utama
  • 🌎HUBUNGKAN DOMPET WEB3 DENGAN NUCARE GLOBAL
    • Hubungkan ke Dompet Web3
  • 🕌MULAI ZAKAT, INFAQ, DAN SEDEKAH DENGAN NUCARE GLOBAL
    • Zakat, Infaq, dan Sedekah
    • Pertanyaan Umum (FAQ)
  • 🛟KEBIJAKAN PRIVASI
  • 🛠️SYARAT & KETENTUAN
Powered by GitBook
On this page
  1. MULAI ZAKAT, INFAQ, DAN SEDEKAH DENGAN NUCARE GLOBAL

Pertanyaan Umum (FAQ)

PreviousZakat, Infaq, dan SedekahNextKEBIJAKAN PRIVASI

Last updated 1 year ago

Apa itu LazisNU?

LazisNU adalah Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh dibawah organisasi keagamaan Islam Nahdatul Ulama yang telah memiliki sertifikasi penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian Zakat, Infaq, Sodaqoh dan Wakaf dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Apa itu LazisNU x Crypto Community?

LazisNU x Crypto Community adalah program inisiatif dari LazisNU dan komunitas dalam penerapan dan pengembangan teknologi terdesentralisasi (blockchain) yang aman, transparan, dan dapat diandalkan. Program inisiatif ini adalah dengan melakukan proses penerimaan donasi infaq menggunakan mata uang kripto.

Apa tujuan dari program ini?

Untuk memperluas pandangan terkait dengan fungsi dan penerapan teknologi khususnya teknologi blockchain dari sudut pandang syariat Islam tidak terbatas hanya dalam penerapan Zakat, Infaq, Sodaqoh.

Bagaimana sudut pandang secara syariat agama Islam dan regulasi pemerintah?

Mengacu kepada fatwa MUI no. 7 tahun 2021, ada 3 hal yang mendasari hukum dari mata uang kripto, antara lain :

  1. Mata uang kripto haram dijadikan alat pembayaran (UU No.7 tahun 2011).

  2. Mata uang kripto yang pengakuannya adalah sebagai komoditas, namun memiliki 3 (tiga) prinsip : Gharar (Ketidakpastian), Dharar (Berbahaya), Khimar (Judi), dan juga tidak memiliki unsur fisik.

  3. Mata uang kripto boleh, asalkan memiliki underlying terhadap bentuk aset fisik dan tidak memiliki unsur seperti poin (2).

Dan, menurut regulasi Pemerintah adapun aspek dalam transaksi Mata uang kripto, antara lain:

  1. Tidak boleh dijadikan alat pembayaran (UU No.7 tahun 2011).

  2. Langsung, peer-to-peer.

  3. Melalui mata uang kripto yang telah terdaftar di Bappebti.

  4. Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan sekiranya kurang lebih ada 200+ atau dapat dilihat pada link berikut .

Dari penjelasan diatas program yang dilakukan oleh LazisNU bersama komunitas sudah sesuai, baik dari sudut pandang syariat dan regulasi pemerintah, dan adapun poin tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Tidak menjadikan mata uang kripto sebagai alat pembayaran.

  2. Tidak bermain di unsur Gharar, Dharar maupun Khimar.

Proses ber-infaq adalah dengan melakukan transfer kemudian sistem akan menjual aset kripto melalui mata uang kripto dengan kesepakatan harga yang tidak mengurangi manfaat atau nilai infaq.

Bagaimana memastikan program ini berjalan?

Program ini didukung oleh lembaga amil LazisNU yang telah memiliki kapasitas secara organisasi dalam penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian dana umat, selain itu program ini juga melibatkan banyak pihak baik dalam kegiatannya.

Bagaimana caranya saya mengetahui laporan terkait pengelolaan dan penyaluran dana infaq?
Bagaimana caranya melakukan infaq menggunakan mata uang kripto?
  1. Lakukan koneksi menggunakan crypto wallet.

  2. Tentukan tujuan program infaq Berdaya, Cerdas, Sehat, Hijau, Damai (dapat memilih satu atau lebih).

  3. Tentukan nilai infaq yang akan dilakukan (nilai infaq harus bilangan bulat).

  4. Pilih mata uang kripto yang ingin ditransfer dan pastikan aset tersebut memiliki minimum nilai yang sesuai.

  5. Lanjutkan proses, apabila sebelumnya belum pernah melakukan transaksi isi kolom Nama Lengkap dan Email sebagai syarat tingkat lanjut (proses ini hanya berlaku sekali saja pada address wallet yang sama dengan tujuan identifikasi).

  6. Konfirmasi transaksi infaq dengan memperhatikan nilai, tujuan program, dan nama yang tercantum.

  7. Selesai

Wallet Crypto apa saja yang didukung untuk infaq?
  1. Wallet Connect

  2. Metamask

Apa saja jenis mata uang kripto yang dapat digunakan?

Jenis mata uang kripto yang dapat digunakan saat ini adalah sebagai berikut:

  1. Native

    • ETH

    • BNB

    • MATIC

  1. Fiat

    • ETH/USD

    • BNB/USD

    • MATIC/USD

Apakah dana infaq yang diberikan dapat dijadikan unsur untuk meringankan pajak?

Tidak, menurut peraturan hanya zakat yang dapat dijadikan unsur meringankan pajak atau tax relief dan diatur dalam UU No.23 tahun 2011.

Dana infaq akan di distribusikan untuk program apa saja?

Dana infaq akan didistribusikan sesuai dengan lima pillar dari LazisNU yang dipilih oleh donatur, antara lain:

  1. Berdaya

  2. Cerdas

  3. Sehat

  4. Hijau

  5. Damai

Apakah semua sumber program harus dari LazisNU?

Tidak, program donasi akan dibagi menjadi 2 (dua) sumber : LazisNU dan Komunitas, namun harus melalui tahapan verifikasi terlebih dahulu.

Bagaimana cara memastikan dana infaq terdistribusi dengan baik?

LazisNU berkomitmen amanah dalam penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian dana infaq, antara lain dengan cara:

  1. Pemanfaatan teknologi sistem terdesentralisi (blockchain) menciptakan transaksi yang transparan, aman dan tidak bisa diubah.

  2. Berkolaborasi dengan komunitas baik dari sisi penghimpunan, inisiasi program, verifikasi ataupun monitoring program.

  3. Menyajikan laporan penghimpunan dan penyaluran secara terbuka dan dapat diakses oleh publik.

Segala bentuk transaksi pengelolaan dan penyaluran dana Infaq dapat dilihat melalui blockchain explorer ataupun pada laman situs di berikut

Untuk lebih lengkap, dapat dicek melalui

Untuk lebih lengkap, dapat dicek melalui

🕌
https://bit.ly/48LOWwW
https://app.nucare.global/report
https://bit.ly/3V5wqMI
https://bit.ly/3v4t0iL